PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah memandang perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juni 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. (tautan: PP 24 2018 OSS dan Lampiran HVS ) Ditegaskan dalam PP ini, jenis Perizinan Berusaha terdiri atas: Izin Usaha; Izin Komersial atau Operasional. Sementara pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas: Pelaku Usaha perseorangan Pelaku Usaha non perseorangan. Perizinan Berusaha, menurut PP ini, diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, termasuk Perizinan Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya. “Pel...
081281717632