Langsung ke konten utama

JASA PENGURUSAN NIB

PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah memandang perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juni 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. (tautan: PP 24 2018 OSS dan Lampiran HVS)

Ditegaskan dalam PP ini, jenis Perizinan Berusaha terdiri atas:

  1. Izin Usaha;

  2. Izin Komersial atau Operasional. Sementara pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas:

  3. Pelaku Usaha perseorangan

  4. Pelaku Usaha non perseorangan.

Perizinan Berusaha, menurut PP ini, diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, termasuk Perizinan Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya. “Pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokuman lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS,” bunyi Pasal 19 PP ini.

Lembaga OSS berdasarkan ketentuan PP ini, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud disertai dengan Tanda Tangan Elektronik, yang berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat dicetak (print out).

PELAKSANAAAN PERIZINAN BERUSAHA

Menurut PP ini, Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran untuk kegiatan  berusaha dengan cara mengakses laman OSS. Dalam hal Pelaku Usaha merupakan perseorangan pendaftaran dilakukan  dengan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan); nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komenditer, persekutuan firma, persekutuan perdata;  dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum.

 

Selanjutnya, setelah mendapatkan akses dalam laman OSS mengisi data yang ditentukan. “Dalam hal Pelaku Usaha yang melakukan Pendaftaran sebagaimana dimaksud belum memiliki NPWP. OSS memproses pemberian NPWP,” bunyi Pasal 23 PP ini. Selanjutnya, Lembaga OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. Menurut PP ini, NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. “NIB sebagaimana dimaksud berlaku juga sebagai:

  1. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan;

  2. API (Angka Pengenal Impor) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan; dan

  3. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan,”

Bunyi Pasal 26 PP ini, ditegaskan dalam PP ini, Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam hal Pelaku Usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing, menurut PP ini, Pelaku Usaha mengajukan pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), dengan mengisi data pada laman OSS. Selanjutnya sistem OSS memproses pengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pengesahan RPTKA itu merupakan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Ditegaskan dalam PP ini, Izin Usaha wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB, dan Lembaga OSS menerbitkan Izin usaha berdasarkan Komitken kepada: a. Pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalkan usaha dan/atau kegiatan; dan b. Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan telah memiliki atau menguasai prasarana sebagaimana dimaksud.

“Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen  kepada Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi belum memiliki atau menguasai prasarana setelah Lembaga OSS menerbitkan:

  1. Izin Lokasi

b. Izin Lokasi Perairan 

  1. Izin Lingkungan

  2. IMB.

Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat melakukan kegiatan:

  1. Pengadaan tanah

  2. Perubahan luas lahan

  3. Pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya

  4. Pengadaan peralatan atau sarana

  5. Pengadaan sumber daya manusia

  6. Penyelesaian sertifikasi atau kelaikan

  7. Pelayanan uji coba produksi

  8. Pelaksanaan produksi.

Sementara Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha namun belum menyelesaikan: a. Amdal; dan/atau b. rencana teknis bangunan gedung, menurut PP ini, belum dapat melakukan kegiatan pembangunan bangunan gedung. Dalam PP ini disebutkan, Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen untuk memenuhi:

  1. standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau

  2. pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh Pelaku Usah melalui sistem OSS.

“Lembaga OSS membatalkan Izin Usaha yang sudah diterbitkan  dalam hal Pelaku Usaha tidak menyelesaikan pemenuhan Komitmen dan/atau Izin Komersial atau Operasional,” bunyi Pasal 40 PP ini. Ditegaskan dalam PP ini, Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemenuhan Komitmen yang diatur dalam PP ini meliputi Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan/atau Izin Mendirikan Bangunan.

Lembaga OSS 

Ditegaskan dalam PP ini, Lembaga OSS berwenang untuk:

  1. menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS

  2. menetapkan kebijakan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS

  3. menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS

  4. Mengelola  dan mengembangkan sistem OSS

  5. Bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.

“Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan berkoordinasi dengan menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan/atau bupati/wali kota, difasilitasi oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian,” bunyi Pasal 94 ayat (2,3) PP ini. Dalam ketentuan peralihan disebutkan, Perizinan Berusaha yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya PP ini, diproses melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan PP ini.

 

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 Juni 2018. 


Posted via TMTaK Group


Kontak Kami:

Temtak Solution

@Apartment Mediterania Garden 2 Jl. Tj. Duren Sel., Tj. Duren Sel., Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470

Admin 1 : 0822-9980-6806 (Nyonya. Hanny -Owner)

Admin 2 : 08128-1717-632 (Abu Fikhar -Marketing Staff)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMTA

IMTA Izin Menggunakan Teaga Kerja Asing (IMTA) adalah izin yang harus dimiliki untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal oleh PMA/PMDN yang menggunakan tenaga kerja dalam kegiatanya. IMTA berlaku untuk masa waktu satu tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang. Dalam hal Ditjen Imigrasi telah mengabulkan permohonan visa untuk dapat bekerja atas nama TKA yang bersangkutan dan menerbitkan surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa, maka pemberi kerja TKA mengajukan permohonan IMTA dengan melampirkan: 1. Copy perjanjian kerja ; 2. Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri ; 3. Copy polis asuransi ; 4. Copy surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa ; dan 5. Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar. 6. Laporan Pelatihan Yang Di berikan Kepada TKI Pendamping Jangka waktu berlakunya IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 1 (sa...

PMDN

Jasa Urus PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) Dokumen Yang Diurus: Keanggotaan Asosiasi Keanggotaan KADIN. Sertifikasi KADIN. Persyaratan: Foto copy Akta Notaris Perusahaan. Foto copy KTP Penanggung Jawab. Foto copy SIUP. Foto copy NPWP. Foto copy Domisili Usaha. Foto copy SK Kehakiman. Foto copy TDP. Pas photo warna 3×4 (2 lembar). Jam Operational : Senin - Jumat | 08.00 - 19.00 Posted via TMTaK Group Kontak Kami: Temtak Solution @Apartment Mediterania Garden 2 Jl. Tj. Duren Sel., Tj. Duren Sel., Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470 Admin 1 : 0822-9980-6806 (Nyonya. Hanny -Owner) Admin 2 : 08128-1717-632 (Abu Fikhar -Marketing Staff) Email :  tmtakads@gmail.com Website :  https://tmtak.co.id/

ALIH JABATAN TENAGA KERJA ASING

UNKNOWN  02.17     No Comment Share 1.       Ketentuan a.       Alih Jabatan adalah perubahan atau pergantian jenis jabatan atau profesi atau status pekerjaan yang dilakukan oleh orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan atau Izin Tinggal Tetap dalam satu perusahaan yang sama b.       Penyelesaian alih jabatan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk c.        Permohonan alih jabatan diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau sponsornya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan. 1.       Persyaratan a.   ...