Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2015

IMTA

IMTA Izin Menggunakan Teaga Kerja Asing (IMTA) adalah izin yang harus dimiliki untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal oleh PMA/PMDN yang menggunakan tenaga kerja dalam kegiatanya. IMTA berlaku untuk masa waktu satu tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang. Dalam hal Ditjen Imigrasi telah mengabulkan permohonan visa untuk dapat bekerja atas nama TKA yang bersangkutan dan menerbitkan surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa, maka pemberi kerja TKA mengajukan permohonan IMTA dengan melampirkan: 1. Copy perjanjian kerja ; 2. Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri ; 3. Copy polis asuransi ; 4. Copy surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa ; dan 5. Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar. 6. Laporan Pelatihan Yang Di berikan Kepada TKI Pendamping Jangka waktu berlakunya IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 1 (sa...

TELEX VISA

Telex Visa adalah persetujuan direktorat jenderal imigrasi kepada kedutaan besar RI di dunia untuk menerbitkan visa tertentu kepada pemohon. Sesuai dengan tujuannya visa ada beberapa jenis diantaranya visa kunjungan,visa tinggal terbatas,visa on arrival,visa kunjungan saat kedatangan,dll. Dari masing visa mempunyai fungsi sesuai dengan tujuannya pemohon datang ke Indonesia. Contoh Visa tinggal terbatas bertujuan untuk bekerja,ikut suami/istri wni,belajar/mahasiswa,dll.  Persyaratan dalam mengajukan Telex Visa Bagi perusahaan sponsor : 1. Akte Perusahaan Bagi Warga Negara Asing : 1. Copy TA’01 2. Copy paspor berwarna 3. Foto 4x6 ( 1 lembar ) Hubungi kami untuk mendapatkan surat izin atau dokumen legal TKA dan Imigrasi Kami menjamin, semua dokumen yang kami urus adalah asli dan dapat dipertanggung jawabkan. Silahkan hubungi konsultan kami untuk mendapatkan penawaran terbaik:  Kontak Kami: Temtak Solution @Apartment Mediterania Garden 2 Jl. Tj. Duren Sel., T...

RPTKA

RPTKA adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, dimana digunakan sebagai persyaratan guna mempekerjakan Tenaga Asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan baik PMA maupun swasta nasional yang ada di Indonesia. Masa berlaku RPTKA itu sendiri adalah 1 ( Satu ) tahun, kecuali jabatan-jabatan yang ada dalam akta pendirian perusahaan yaitu 3 ( Tiga ) tahun. Untuk perpanjangannya, disesuaikan dengan lokasi penempatan kerja Tenaga Asing tersebut. Jika hanya dalam satu wilayah kerja, maka instansi penerbit adalah Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi RI dimana TKA tersebut bekerja . Hubungi kami untuk mendapatkan surat izin atau dokumen legal TKA dan Imigrasi Kami menjamin, semua dokumen yang kami urus adalah asli dan dapat dipertanggung jawabkan. Silahkan hubungi konsultan kami untuk mendapatkan penawaran terbaik:  Kontak Kami: Temtak Solution @Apartment Mediterania Garden 2 Jl. Tj. Duren Sel., Tj. Duren Sel., Kec. Grogol Pet...

ERP/ MERP

MERP   adalah  Multyexit Permit Re -entry / Ijin Keluar-masuk ( opsional ) MERP   adalah izin yang dikeluarkan oleh imigrasi setempat bagi pemegang KITAS untuk ijin bepergian keluar dan masuk kembali ke Indonesia . Izin ini dalam bentuk cap imigrasi di dalam paspor dan Buku Pengawasan Orang Asing ( Buku Biru ) . Ada 2 macam ERP ini : 1 . Single ERP (izin untuk perjalanan satu kali, masa berlaku 3 bulan ) 2 . Multiple ERP (izin untuk beberapa kali perjalanan , masa berlaku 6 atau 1 tahun  ) Single ERP dapat diberikan pada saat KITAS yang masih berlaku selama lebih dari 3 bulan, sedangkan MERP 6 bulan dapat diberikan pada saat KITAS yang masih berlaku untuk minimal 6 bulan. MERP 1 tahun hanya dapat ditberikan pada waktu yang tepat setelah KITAS telah dikeluarkan , karena pada saat itulah KITAS memiliki  validitas 1 tahun penuh . Dan hanya KITAS 6 bulan keatas yg diizinkan untuk MERP tersebut, jadi KITAS sementara (3 bulan atau 6 bulan) tidak diperbolehkan...

KITAS

KITAS/ITAS Sebelumnya, perlu kami jelaskan bahwa yang dimaksud dengan KITAS/ITAS mengacu pada (kartu) Izin Tinggal Terbatas. I. Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS) Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah: 1.      Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas 2.    Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekono...

VISI / MISI

Menjadi Perusahaan Jasa Pengurusan Surat Terkemuka di Indonesia yang Konsisten, Unggul, dan Terpercaya.  ​ ​ ​ Excellent Service Priority Berorientasi pada kemudahan Menjadi solusi terbaik dalam segala hal pengurusan izin usaha Menciptakan proses jasa perijinan yang paling kompetitif Unggul dalam harga, pelayanan, dan sumber daya.  ​ ​ ​ ​ Yang menjadi pertanyaan, Apakah saya butuh Izin/ lisensi ? Jawaban yang paling mungkin ” ya ” . Tanpa ini, Anda mungkin menjalankan bisnis secara ilegal. Hampir semua bisnis membutuhkan lisensi di kabupaten atau Kota Madya. Mungkin ada daerah kota atau kabupaten wilayah tertentu mempunyai persyaratan perizinan sedikit berbeda, tergantung pada jenis bisnis yang Anda pilih. Kontak Kami: Temtak Solution @Apartment Mediterania Garden 2 Jl. Tj. Duren Sel., Tj. Duren Sel., Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470 Admin 1 : 0822-9980-6806 (Nyonya. Hanny -Owner) Admin 2 : ...

KONTAK KAMI

Temtak Solution @Apartment Mediterania Garden 2 Jl. Tj. Duren Sel., Tj. Duren Sel., Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470 Admin 1 : 0822-9980-6806 (Nyonya. Hanny -Owner) Admin 2 : 08128-1717-632 (Abu Fikhar -Marketing Staff) Email :  tmtakads@gmail.com Website :  https://tmtak.co.id/