Jumlah pekerja asing di Indonesia terus meningkat setiap tahun, lihat data di bawah ini: Memiliki izin tinggal sementara (KITAS), juga dikenal sebagai visa kerja atau KITAS kerja, adalah salah satu kebutuhan saat bekerja di Indonesia. Bertolak belakang dengan KITAS yang disponsori pasangan atau KITAS yang pensiun, sebuah karya yang harus disponsori oleh KITAS oleh perusahaan Indonesia (sponsor individu tidak diperbolehkan). Panjang masing-masing KITAS yang bekerja didasarkan pada posisi pekerjaan yang umumnya berkisar antara enam hingga 12 bulan, dan berjalan seiring dengan Izin Keluar Masuk Kembali Berulang (MERP). IZIN KERJA - IMTA Izin kerja adalah satu-satunya dokumen yang memungkinkan orang asing untuk bekerja di Indonesia secara legal. Persyaratannya cukup ketat dan banyak posisi pekerjaan, serta sektor bisnis, terbatas pada orang asing.Orang asing yang berencana untuk bekerja atau mendapatkan penghasilan di Indonesia harus mengajukan permohonan izin kerja sebelum kedatan...