RPTKA adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, dimana digunakan sebagai persyaratan guna mempekerjakan Tenaga Asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan baik PMA maupun swasta nasional yang ada di Indonesia. Masa berlaku RPTKA itu sendiri adalah 1 ( Satu ) tahun, kecuali jabatan-jabatan yang ada dalam akta pendirian perusahaan yaitu 3 ( Tiga ) tahun. Untuk perpanjangannya, disesuaikan dengan lokasi penempatan kerja Tenaga Asing tersebut. Jika hanya dalam satu wilayah kerja, maka instansi penerbit adalah Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi RI dimana TKA tersebut bekerja.
Hubungi kami untuk mendapatkan surat izin atau dokumen legal TKA dan Imigrasi
Kami menjamin, semua dokumen yang kami urus adalah asli dan dapat dipertanggung jawabkan.
Silahkan hubungi konsultan kami untuk mendapatkan penawaran terbaik:
Kontak Kami:
Temtak Solution
@Apartment Mediterania Garden 2 Jl. Tj. Duren Sel., Tj. Duren Sel., Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470
Admin 1 : 0822-9980-6806 (Nyonya. Hanny -Owner)
Admin 2 : 08128-1717-632 (Abu Fikhar -Marketing Staff)
Silahkan hubungi konsultan kami untuk mendapatkan penawaran terbaik:
Kontak Kami:
Temtak Solution
@Apartment Mediterania Garden 2 Jl. Tj. Duren Sel., Tj. Duren Sel., Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470
Admin 1 : 0822-9980-6806 (Nyonya. Hanny -Owner)
Admin 2 : 08128-1717-632 (Abu Fikhar -Marketing Staff)
Komentar