MERP adalah Multyexit Permit Re -entry / Ijin Keluar-masuk ( opsional )
MERP adalah izin yang dikeluarkan oleh imigrasi setempat bagi pemegang KITAS untuk ijin bepergian keluar dan masuk kembali ke Indonesia . Izin ini dalam bentuk cap imigrasi di dalam paspor dan Buku Pengawasan Orang Asing ( Buku Biru ) . Ada 2 macam ERP ini :
1 . Single ERP (izin untuk perjalanan satu kali, masa berlaku 3 bulan )
2 . Multiple ERP (izin untuk beberapa kali perjalanan , masa berlaku 6 atau 1 tahun )
Single ERP dapat diberikan pada saat KITAS yang masih berlaku selama lebih dari 3 bulan, sedangkan MERP 6 bulan dapat diberikan pada saat KITAS yang masih berlaku untuk minimal 6 bulan. MERP 1 tahun hanya dapat ditberikan pada waktu yang tepat setelah KITAS telah dikeluarkan , karena pada saat itulah KITAS memiliki validitas 1 tahun penuh . Dan hanya KITAS 6 bulan keatas yg diizinkan untuk MERP tersebut, jadi KITAS sementara (3 bulan atau 6 bulan) tidak diperbolehkan untuk mendapatkan MERP.
Semua pemegang ERP/MERP harus kembali ke Indonesia sebelum ERP/MERP tersebut berakhir, disarankan beberapa hari sebelumnya sudah kembali ke Indonesia untuk menghindari masalah keimigrasian. Jika pemegang memiliki ERP/MERP kedaluwarsa atau ERP/MERP ketika tiba di Indonesia, petugas imigrasi di bandara biasanya langsung mengambil KITAS dan Buku biru, karena pemegang KITAS tersebut telah melanggar peraturan imigrasi.
Hubungi kami untuk mendapatkan surat izin atau dokumen legal TKA dan Imigrasi
Kami menjamin, semua dokumen yang kami urus adalah asli dan dapat dipertanggung jawabkan.
Silahkan hubungi konsultan kami untuk mendapatkan penawaran terbaik:
Kontak Kami:
Temtak Solution
@Apartment Mediterania Garden 2 Jl. Tj. Duren Sel., Tj. Duren Sel., Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470
Admin 1 : 0822-9980-6806 (Nyonya. Hanny -Owner)
Admin 2 : 08128-1717-632 (Abu Fikhar -Marketing Staff)
Komentar