Langsung ke konten utama

ERP/ MERP

MERP adalah  Multyexit Permit Re -entry / Ijin Keluar-masuk ( opsional )
MERP adalah izin yang dikeluarkan oleh imigrasi setempat bagi pemegang KITAS untuk ijin bepergian keluar dan masuk kembali ke Indonesia . Izin ini dalam bentuk cap imigrasi di dalam paspor dan Buku Pengawasan Orang Asing ( Buku Biru ) . Ada 2 macam ERP ini :
1 . Single ERP (izin untuk perjalanan satu kali, masa berlaku 3 bulan )
2 . Multiple ERP (izin untuk beberapa kali perjalanan , masa berlaku 6 atau 1 tahun  )
Single ERP dapat diberikan pada saat KITAS yang masih berlaku selama lebih dari 3 bulan, sedangkan MERP 6 bulan dapat diberikan pada saat KITAS yang masih berlaku untuk minimal 6 bulan. MERP 1 tahun hanya dapat ditberikan pada waktu yang tepat setelah KITAS telah dikeluarkan , karena pada saat itulah KITAS memiliki  validitas 1 tahun penuh . Dan hanya KITAS 6 bulan keatas yg diizinkan untuk MERP tersebut, jadi KITAS sementara (3 bulan atau 6 bulan) tidak diperbolehkan untuk mendapatkan MERP.
Semua pemegang ERP/MERP harus kembali ke Indonesia sebelum ERP/MERP tersebut berakhir, disarankan beberapa hari sebelumnya sudah kembali ke Indonesia untuk menghindari masalah keimigrasian. Jika pemegang memiliki ERP/MERP kedaluwarsa atau ERP/MERP ketika tiba di Indonesia, petugas imigrasi di bandara biasanya langsung mengambil KITAS dan Buku biru, karena pemegang KITAS tersebut telah melanggar peraturan imigrasi.



Hubungi kami untuk mendapatkan surat izin atau dokumen legal TKA dan Imigrasi
Kami menjamin, semua dokumen yang kami urus adalah asli dan dapat dipertanggung jawabkan.

Silahkan hubungi konsultan kami untuk mendapatkan penawaran terbaik: 

Kontak Kami:

Temtak Solution

@Apartment Mediterania Garden 2 Jl. Tj. Duren Sel., Tj. Duren Sel., Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470

Admin 1 : 0822-9980-6806 (Nyonya. Hanny -Owner)

Admin 2 : 08128-1717-632 (Abu Fikhar -Marketing Staff)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMTA

IMTA Izin Menggunakan Teaga Kerja Asing (IMTA) adalah izin yang harus dimiliki untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal oleh PMA/PMDN yang menggunakan tenaga kerja dalam kegiatanya. IMTA berlaku untuk masa waktu satu tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang. Dalam hal Ditjen Imigrasi telah mengabulkan permohonan visa untuk dapat bekerja atas nama TKA yang bersangkutan dan menerbitkan surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa, maka pemberi kerja TKA mengajukan permohonan IMTA dengan melampirkan: 1. Copy perjanjian kerja ; 2. Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri ; 3. Copy polis asuransi ; 4. Copy surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa ; dan 5. Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar. 6. Laporan Pelatihan Yang Di berikan Kepada TKI Pendamping Jangka waktu berlakunya IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 1 (sa...

PMDN

Jasa Urus PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) Dokumen Yang Diurus: Keanggotaan Asosiasi Keanggotaan KADIN. Sertifikasi KADIN. Persyaratan: Foto copy Akta Notaris Perusahaan. Foto copy KTP Penanggung Jawab. Foto copy SIUP. Foto copy NPWP. Foto copy Domisili Usaha. Foto copy SK Kehakiman. Foto copy TDP. Pas photo warna 3×4 (2 lembar). Jam Operational : Senin - Jumat | 08.00 - 19.00 Posted via TMTaK Group Kontak Kami: Temtak Solution @Apartment Mediterania Garden 2 Jl. Tj. Duren Sel., Tj. Duren Sel., Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470 Admin 1 : 0822-9980-6806 (Nyonya. Hanny -Owner) Admin 2 : 08128-1717-632 (Abu Fikhar -Marketing Staff) Email :  tmtakads@gmail.com Website :  https://tmtak.co.id/

ALIH JABATAN TENAGA KERJA ASING

UNKNOWN  02.17     No Comment Share 1.       Ketentuan a.       Alih Jabatan adalah perubahan atau pergantian jenis jabatan atau profesi atau status pekerjaan yang dilakukan oleh orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan atau Izin Tinggal Tetap dalam satu perusahaan yang sama b.       Penyelesaian alih jabatan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk c.        Permohonan alih jabatan diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau sponsornya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan. 1.       Persyaratan a.   ...