Langsung ke konten utama

KITAS SPONSOR WNI

Tentang penerapan Undang-undang Keimigrasian No.6 tahun 2011, mengenai apakah WNA yang menikah dengan WNI masih perlu Work Permit untuk bisa bekerja di Indonesia, sehubungan dengan bunyi pasal 61 sebagai berikut :



"Pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dan huruf f dan pemegang Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan huruf d dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya."



Dan saya dapat dari http://www.merdeka.com/khas/berharap-pemerintah-melunak.html artikel dibawah ini.

Semoga bermanfaat untuk yang sedang cari-cari info mengenai hal tersebut.


Berharap pemerintah melunak

Reporter : Mohamad Taufik

Senin, 14 Mei 2012 10:49:51

                                                                                                                      


Tidak semua orang asing di Indonesia hidupnya enak. Ketika beberapa bule perlente nyaman dengan posisinya sebagai direktur utama perusahaan tersohor, banyak pula bule hidupnya jauh dari posisi itu. Bahkan, beberapa di antara mereka menjadi penjaga rumah makan, membuka bengkel, tak sedikit yang menganggur. Penyebabnya, Undang-undang ketenagakerjaan mensyaratkan ada perusahaan penjamin bagi orang asing bekerja di Indonesia.

"Kasihan banget. Bahkan ada yang kondisinya memprihatinkan, hidupnya kesusahan setelah tidak punya pekerjaan," kata Ade Hartmann, Pengurus Persatuan Organisasi Perkawinan Campuran, Rabu sore pekan lalu.

Berdasar catatan Direktorat Izin Tinggal dan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hingga 2012 tercatat 123.277 orang asing. Sebanyak 116.315 pemegang surat izin tinggal sementara (ITAS) dan 6.962 orang pemegang surat izin tinggal tetap (ITAP). Sebagian besar dari jumlah itu pelaku pernikahan campur. Sebagian lagi orang asing dengan izin kerja sementara. Mereka memiliki posisi tinggi di perusahaan asing.

Pelaku pernikahan campur berasal dari berbagai Negara, misalnya Jerman, Perancis, Amerika, Australia, Jepang ,dan Korea. Kebanyakan lelaki.Biasanya setelah menikah, mereka menetap di negara pria, setelah itu pindah ke Indonesia. Permasalahan pertama biasanya soal pekerjaan. Mereka baru sadar mencari kerja bagi orang asing di Indonesia itu ribet.

"Saya sendiri baru tahu, ternyata ribet. Tidak cuma mencari kerja saja ribet, urusan properti juga ribet. Sampai sekarang saja saya masih ngontrak," ujar Ade Hartmann, bendahara Perkawinan Campur Indonesia. Karena itu jangan heran beberapa orang asing banyak membuka bisnis kecil-kecilan, misalnya di Bali. "Di sana banyak bule membuka toko-toko kecil, rumah makan, cafe, dan gerai kesenian."

Rinawati Prihatiningsih, Ketua lembaga swadaya masyarakat KCP Melati Tangan Ibu yang fokus terhadap isu perkawinan campuran berharap pemerintah melunak dan segera merevisi aturan ketenagakerjaan itu. Menurut dia, Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tidak sejalan dengan undang-undang keimigrasian baru Nomor 6 Tahun 2011.

Rinawati menjelaskan pasal 61 undang-undang keimigrasian menegaskan pelaku nikah campur berhak bekerja menafkahi keluarganya. Tapi pasal itu bertolak belakang dengan pasal 42 undang-undang ketenagakerjaan. Dalam beleid itu, pelaku nikah campur, khususnya orang asing, dibatasi dalam bekerja karena harus mengantongi izin bekerja. "Artinya mereka harus mendapatkan sponsor," ujarnya.

--------------------------------

UU No. 13 tahun 2003 - Tentang Ketenagakerjaan

BAB VIII
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 42

(1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.
(3) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.
(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
(5) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang masa kerjanya habis dan tidak dapat di perpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.


Posted via TMTaK Group


Kontak Kami:

Temtak Solution

@Apartment Mediterania Garden 2 Jl. Tj. Duren Sel., Tj. Duren Sel., Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470

Admin 1 : 0822-9980-6806 (Nyonya. Hanny -Owner)

Admin 2 : 08128-1717-632 (Abu Fikhar -Marketing Staff)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMTA

IMTA Izin Menggunakan Teaga Kerja Asing (IMTA) adalah izin yang harus dimiliki untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal oleh PMA/PMDN yang menggunakan tenaga kerja dalam kegiatanya. IMTA berlaku untuk masa waktu satu tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang. Dalam hal Ditjen Imigrasi telah mengabulkan permohonan visa untuk dapat bekerja atas nama TKA yang bersangkutan dan menerbitkan surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa, maka pemberi kerja TKA mengajukan permohonan IMTA dengan melampirkan: 1. Copy perjanjian kerja ; 2. Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri ; 3. Copy polis asuransi ; 4. Copy surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa ; dan 5. Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar. 6. Laporan Pelatihan Yang Di berikan Kepada TKI Pendamping Jangka waktu berlakunya IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 1 (sa...

PMDN

Jasa Urus PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) Dokumen Yang Diurus: Keanggotaan Asosiasi Keanggotaan KADIN. Sertifikasi KADIN. Persyaratan: Foto copy Akta Notaris Perusahaan. Foto copy KTP Penanggung Jawab. Foto copy SIUP. Foto copy NPWP. Foto copy Domisili Usaha. Foto copy SK Kehakiman. Foto copy TDP. Pas photo warna 3×4 (2 lembar). Jam Operational : Senin - Jumat | 08.00 - 19.00 Posted via TMTaK Group Kontak Kami: Temtak Solution @Apartment Mediterania Garden 2 Jl. Tj. Duren Sel., Tj. Duren Sel., Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470 Admin 1 : 0822-9980-6806 (Nyonya. Hanny -Owner) Admin 2 : 08128-1717-632 (Abu Fikhar -Marketing Staff) Email :  tmtakads@gmail.com Website :  https://tmtak.co.id/

ALIH JABATAN TENAGA KERJA ASING

UNKNOWN  02.17     No Comment Share 1.       Ketentuan a.       Alih Jabatan adalah perubahan atau pergantian jenis jabatan atau profesi atau status pekerjaan yang dilakukan oleh orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan atau Izin Tinggal Tetap dalam satu perusahaan yang sama b.       Penyelesaian alih jabatan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk c.        Permohonan alih jabatan diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau sponsornya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan. 1.       Persyaratan a.   ...