Langsung ke konten utama

ALIH JABATAN TENAGA KERJA ASING


1.       Ketentuan

a.       Alih Jabatan adalah perubahan atau pergantian jenis jabatan atau profesi atau status pekerjaan yang dilakukan oleh orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan atau Izin Tinggal Tetap dalam satu perusahaan yang sama

b.       Penyelesaian alih jabatan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk

c.        Permohonan alih jabatan diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau sponsornya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.

1.       Persyaratan

a.       Surat permohonan dan jaminan sponsor

b.       Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan orang asing yang bersangkutan yang sah dan berlaku

c.        Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Keimigrasian yang sah dan berlaku

d.       Tidak termasuk dalam daftar Cegah - Tangkal

e.        Rekomendasi alih jabatan dari instansi terkait dan berwenang

f.        Surat Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTKA) yang sah dan berlaku.

1.       Proses

a.       Permohonan alih jabatan diperiksa dan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada Direktur Jenderal Imigrasi melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk disertai pertimbangan, saran dan pendapat

b.       Penyelesaian alih jabatan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan atau keputusan Direktur Jenderal Imigrasi dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:

1.       Membatalkan Izin Tinggal Keimigrasian yang lama dan memberikan Izin Tinggal Keimigrasian yang baru

2.       Membubuhkan cap dan catatan perubahan serta nomor dan tanggal surat persetujuan atau keputusan Direktur Jenderal Imigrasi pada paspor / dokumen perjalanan dan buku Pendaftaran Orang Asing

a.       Dalam hal permohonan alihjabatan ditolak, Kepala Kantor Imigrasi akan melakukan hal-hal sebagai berikut:

1.       Memberitahukan kepada yang bersangkutan dan atau sponsor tentang penolakan dengan alasannya

2.       Membatalkan Izin Tinggal dengan mencabut Kartu Izin Tinggal serta Buku Pendaftaran Orang Asing

3.       Memerintahkan kepada orang asing yang bersangkutan untuk meninggalkan Indonesia dengan membubuhkan cap dan catatan alasan pencabutan serta tanggal batas waktu yang terakhir untuk meninggalkan Indonesia pada paspor atau dokumen perjalanannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMTA

IMTA Izin Menggunakan Teaga Kerja Asing (IMTA) adalah izin yang harus dimiliki untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal oleh PMA/PMDN yang menggunakan tenaga kerja dalam kegiatanya. IMTA berlaku untuk masa waktu satu tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang. Dalam hal Ditjen Imigrasi telah mengabulkan permohonan visa untuk dapat bekerja atas nama TKA yang bersangkutan dan menerbitkan surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa, maka pemberi kerja TKA mengajukan permohonan IMTA dengan melampirkan: 1. Copy perjanjian kerja ; 2. Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri ; 3. Copy polis asuransi ; 4. Copy surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa ; dan 5. Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar. 6. Laporan Pelatihan Yang Di berikan Kepada TKI Pendamping Jangka waktu berlakunya IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 1 (sa...

PMDN

Jasa Urus PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) Dokumen Yang Diurus: Keanggotaan Asosiasi Keanggotaan KADIN. Sertifikasi KADIN. Persyaratan: Foto copy Akta Notaris Perusahaan. Foto copy KTP Penanggung Jawab. Foto copy SIUP. Foto copy NPWP. Foto copy Domisili Usaha. Foto copy SK Kehakiman. Foto copy TDP. Pas photo warna 3×4 (2 lembar). Jam Operational : Senin - Jumat | 08.00 - 19.00 Posted via TMTaK Group Kontak Kami: Temtak Solution @Apartment Mediterania Garden 2 Jl. Tj. Duren Sel., Tj. Duren Sel., Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470 Admin 1 : 0822-9980-6806 (Nyonya. Hanny -Owner) Admin 2 : 08128-1717-632 (Abu Fikhar -Marketing Staff) Email :  tmtakads@gmail.com Website :  https://tmtak.co.id/