Langsung ke konten utama
KITAS untuk Istri yang bersuamikan orang Indonesia
Dokumen ini berlaku untuk 1 tahun, dan bisa di perpanjang. Istri akan diberikan KITAS tidak boleh bekerja di Indonesia. Suami harus Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga yang masih berlaku. Kitas untuk Bayi Orang Tua harus mengurus Akta Lahir anak tersebut lebih dahulu, sesudah mendapatkan Akta Kelahiran, Orang Tua harus segera melapor ke Imigrasi, selanjutnya harus segera di buatkan KITAS untuk Bayi dalam 60 hari sejak anak di lahirkan.
Komentar