Jasa Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Terpercaya

Menjalankan usaha tentu saja harus melakukan prosedur yang sudah ditetapkan salah satunya adalah melakukan pengurusan terhadap surat izin tempat usaha. Surat tersebut dimaksudkan untuk mempertegas keberadaan sebuah perusahaan. Lokasi usaha yang sedang dilakukan tersebut juga dipastikan sudah berada di lokasi yang tepat.
Serta lokasi usaha yang akan digunakan memiliki ijin resmi dari pihak terkait untuk menjalankan usaha perdagangannya dengan baik. Sebagai sebuah perusahaan perdagangan, tentu saja Anda wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dengan melakukan pengurusan ijin untuk lokasi usaha yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan secara profesional.
Selain itu, bagi para profesional, melakukan pengurusan ijin sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum yang berlaku guna memperlancar kegiatan usaha yang sedang dijalankan.
Dasar hukum yang mengatur bahwa pemilik usaha harus melakukan pengurusan surat izin tempat usaha adalah ketetapan dari pemerintah kabupaten setempat. Peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Peraturan ini merujuk pada tata ruang yang ditetapkan oleh daerah yang bersangkutan. Konsep tata ruang masing-masing daerah memiliki konsep yang berbeda untuk menata sebuah lingkungan. Tentu saja konsep berbeda tersebut akan memberikan pengaruh terhadap ruangan manakah yang boleh digunakan untuk usaha dan manakah yang akan digunakan sebagai ruang terbuka hijau.
Pada dasarnya pengurusan SITU sangat mudah. Anda hanya perlu melengkapi dokumennya saja dan surat ijin sudah bisa Anda dapatkan. Bagi pengusaha baru Anda wajib melakukan pengurusan SITU Baru.
Namun bagi yang sudah pernah memiliki SITU, maka wajib melakukan perpanjangan ketika masa berlaku SITU habis.
Berikut adalah persayaratan untuk mengurus SITU yang baru :
1. Perusahaan harus melakukan pengisian formulir pendaftaran SITU yang dibubuhi dengan materai.
2. Membawa copy identitas diri.
3. perusahaan harus melampirkan surat perjanjian jual beli dan bukti kepemilikan tanah jika tanah atau bangunan tersebut milik sendiri. Namun jika perusahaan masih menyewa, maka perusahaan harus melampirkan akta sewa tanah atau bangunan.
4. Foto copi akta pendirian usaha. Akta pendirian usaha ini memiliki tujuan untuk megetahui bagaimana perusahaan akan bergerak dan bagaimana jenis usaha dari perusahaan yang dimaksud.
untuk informasi lebih lengkap silahkan menghubungi nomor yang tertera
Jam Operational :
Senin - Jumat | 08.00 - 19.00
Senin - Jumat | 08.00 - 19.00
Posted via TMTaK Group
Kontak Kami:
Temtak Solution
@Apartment Mediterania Garden 2 Jl. Tj. Duren Sel., Tj. Duren Sel., Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470
Admin 1 : 0822-9980-6806 (Nyonya. Hanny -Owner)
Admin 2 : 08128-1717-632 (Abu Fikhar -Marketing Staff)
Komentar