Langsung ke konten utama

Jasa Pengurusan Izin Tempat Usaha

Jasa Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Terpercaya



Menjalankan usaha tentu saja harus melakukan prosedur yang sudah ditetapkan salah satunya adalah melakukan pengurusan terhadap surat izin tempat usaha. Surat tersebut dimaksudkan untuk mempertegas keberadaan sebuah perusahaan. Lokasi usaha yang sedang dilakukan tersebut juga dipastikan sudah berada di lokasi yang tepat.
Serta lokasi usaha yang akan digunakan memiliki ijin resmi dari pihak terkait untuk menjalankan usaha perdagangannya dengan baik. Sebagai sebuah perusahaan perdagangan, tentu saja Anda wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dengan melakukan pengurusan ijin untuk lokasi usaha yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan secara profesional.
Selain itu, bagi para profesional, melakukan pengurusan ijin sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum yang berlaku guna memperlancar kegiatan usaha yang sedang dijalankan.
Dasar hukum yang mengatur bahwa pemilik usaha harus melakukan pengurusan surat izin tempat usaha adalah ketetapan dari pemerintah kabupaten setempat. Peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Peraturan ini merujuk pada tata ruang yang ditetapkan oleh daerah yang bersangkutan. Konsep tata ruang masing-masing daerah memiliki konsep yang berbeda untuk menata sebuah lingkungan. Tentu saja konsep berbeda tersebut akan memberikan pengaruh terhadap ruangan manakah yang boleh digunakan untuk usaha dan manakah yang akan digunakan sebagai ruang terbuka hijau.
Pada dasarnya pengurusan SITU sangat mudah. Anda hanya perlu melengkapi dokumennya saja dan surat ijin sudah bisa Anda dapatkan. Bagi pengusaha baru Anda wajib melakukan pengurusan SITU Baru.
Namun bagi yang sudah pernah memiliki SITU, maka wajib melakukan perpanjangan ketika masa berlaku SITU habis. 

Berikut adalah persayaratan untuk mengurus SITU yang baru :

1. Perusahaan harus melakukan pengisian formulir pendaftaran SITU yang dibubuhi dengan materai. 
2. Membawa copy identitas diri. 
3. perusahaan harus melampirkan surat perjanjian jual beli dan bukti kepemilikan tanah jika tanah atau bangunan tersebut milik sendiri. Namun jika perusahaan masih menyewa, maka perusahaan harus melampirkan akta sewa tanah atau bangunan.
4. Foto copi akta pendirian usaha. Akta pendirian usaha ini memiliki tujuan untuk megetahui bagaimana perusahaan akan bergerak dan bagaimana jenis usaha dari perusahaan yang dimaksud.

untuk informasi lebih lengkap silahkan menghubungi nomor yang tertera

Jam Operational :
Senin - Jumat | 08.00 - 19.00

Posted via TMTaK Group


Kontak Kami:

Temtak Solution

@Apartment Mediterania Garden 2 Jl. Tj. Duren Sel., Tj. Duren Sel., Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470

Admin 1 : 0822-9980-6806 (Nyonya. Hanny -Owner)

Admin 2 : 08128-1717-632 (Abu Fikhar -Marketing Staff)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMTA

IMTA Izin Menggunakan Teaga Kerja Asing (IMTA) adalah izin yang harus dimiliki untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal oleh PMA/PMDN yang menggunakan tenaga kerja dalam kegiatanya. IMTA berlaku untuk masa waktu satu tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang. Dalam hal Ditjen Imigrasi telah mengabulkan permohonan visa untuk dapat bekerja atas nama TKA yang bersangkutan dan menerbitkan surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa, maka pemberi kerja TKA mengajukan permohonan IMTA dengan melampirkan: 1. Copy perjanjian kerja ; 2. Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri ; 3. Copy polis asuransi ; 4. Copy surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa ; dan 5. Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar. 6. Laporan Pelatihan Yang Di berikan Kepada TKI Pendamping Jangka waktu berlakunya IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 1 (sa...

PMDN

Jasa Urus PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) Dokumen Yang Diurus: Keanggotaan Asosiasi Keanggotaan KADIN. Sertifikasi KADIN. Persyaratan: Foto copy Akta Notaris Perusahaan. Foto copy KTP Penanggung Jawab. Foto copy SIUP. Foto copy NPWP. Foto copy Domisili Usaha. Foto copy SK Kehakiman. Foto copy TDP. Pas photo warna 3×4 (2 lembar). Jam Operational : Senin - Jumat | 08.00 - 19.00 Posted via TMTaK Group Kontak Kami: Temtak Solution @Apartment Mediterania Garden 2 Jl. Tj. Duren Sel., Tj. Duren Sel., Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470 Admin 1 : 0822-9980-6806 (Nyonya. Hanny -Owner) Admin 2 : 08128-1717-632 (Abu Fikhar -Marketing Staff) Email :  tmtakads@gmail.com Website :  https://tmtak.co.id/

ALIH JABATAN TENAGA KERJA ASING

UNKNOWN  02.17     No Comment Share 1.       Ketentuan a.       Alih Jabatan adalah perubahan atau pergantian jenis jabatan atau profesi atau status pekerjaan yang dilakukan oleh orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan atau Izin Tinggal Tetap dalam satu perusahaan yang sama b.       Penyelesaian alih jabatan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk c.        Permohonan alih jabatan diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau sponsornya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan. 1.       Persyaratan a.   ...