Oleh
POM KITAS
Dokumen ini adalah untuk pekerja Asing (TKA) yang ingin bekerja dan menetap sementara di Indonesia selama masa tugasnya. Mempekerjakan TKA untuk menduduki posisi seperti Direktur, Manager, Tenaga Ahli dan atau bidang lainnya, diIjinkan oleh Departemen Tenaga Kerja Indonesia selama Ijin persetujuan yang telah di berikan di Indonesia.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar