Langsung ke konten utama

Pelayanan TMTaK Group

TMTAK melayani dokumen terkait keimigrasian, baik bagi WNI maupun WNA, antara lain sebagai berikut:

Paspor

*adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan. Paspor memungkinkan pemegangnya melakukan perjalanan internasional dan memasuki negara lain. Paspor biasanya berisi informasi pribadi seperti nama, foto, tanggal lahir, dan nomor paspor. Pemrosesan paspor meliputi pembuatan paspor baru, perpanjangan, atau penggantian jika hilang atau rusak.


Kitas 

*adalah kartu izin tinggal terbatas yang dikeluarkan oleh otoritas imigrasi suatu negara tertentu kepada warga negara asing yang ingin tinggal atau bekerja di negara tersebut. KITAS memberikan izin dan batas waktu menginap yang ditentukan.


KITAS Unifikasi Keluarga

*adalah jenis KITAS yang diberikan kepada anggota keluarga pemegang KITAS atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). KITAS ini memperbolehkan anggota keluarga, seperti pasangan atau anak, untuk tinggal bersama dan bergabung dengan pemegang KITAS di negara tertentu.


Kitas Investor

*adalah jenis KITAS yang diberikan kepada individu yang ingin tinggal dan berinvestasi di negara tertentu. KITAS ini biasanya diberikan kepada mereka yang berinvestasi pada proyek bisnis tertentu dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara.


Kitap

*adalah kartu izin tinggal tetap yang diterbitkan oleh otoritas imigrasi suatu negara tertentu kepada warga negara asing yang memenuhi persyaratan untuk tinggal tetap di negara tersebut. KITAP memberikan izin tinggal yang lebih stabil dan berjangka panjang dibandingkan KITAS.


Visa

*adalah dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas imigrasi suatu negara tujuan yang memberikan izin kepada pemegangnya untuk memasuki negara tersebut untuk tujuan tertentu, seperti pariwisata, studi, bekerja, atau bisnis. Visa biasanya ditemukan dalam bentuk stempel atau label yang ditempelkan di paspor. Pemrosesan visa melibatkan pengajuan aplikasi, pembayaran biaya, dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh negara yang dikunjungi.


Kami melayani berbagai jenis visa, yaitu:


Pekerjaan & Bisnis

Visa Sosial Budaya

Visa Multi-Masuk


Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

*merupakan surat keterangan kependudukan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat sebagai bukti tempat tinggal seseorang pada suatu daerah tertentu. SKTT biasanya diperlukan untuk beberapa kegiatan administrasi seperti pembuatan SIM, pembuatan kartu identitas, dan keperluan lain yang memerlukan bukti alamat tempat tinggal.


Surat Keterangan Melapor (STM)

*adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian yang berfungsi sebagai bukti pendaftaran dan pelaporan keberadaan warga negara asing yang tinggal atau bekerja di Indonesia. STM diberikan kepada mereka yang wajib melaporkan diri ke kepolisian setempat sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.


Surat Izin Mengemudi Internasional

*adalah surat izin mengemudi yang dikeluarkan oleh otoritas di negara tertentu yang memperbolehkan pemegangnya untuk mengemudi di negara yang tergabung dalam perjanjian internasional tertentu. Surat Izin Mengemudi internasional biasanya diterbitkan dalam bentuk kartu dan harus digunakan bersama dengan Surat Izin Mengemudi nasional asli.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMTA

IMTA Izin Menggunakan Teaga Kerja Asing (IMTA) adalah izin yang harus dimiliki untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal oleh PMA/PMDN yang menggunakan tenaga kerja dalam kegiatanya. IMTA berlaku untuk masa waktu satu tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang. Dalam hal Ditjen Imigrasi telah mengabulkan permohonan visa untuk dapat bekerja atas nama TKA yang bersangkutan dan menerbitkan surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa, maka pemberi kerja TKA mengajukan permohonan IMTA dengan melampirkan: 1. Copy perjanjian kerja ; 2. Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri ; 3. Copy polis asuransi ; 4. Copy surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa ; dan 5. Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar. 6. Laporan Pelatihan Yang Di berikan Kepada TKI Pendamping Jangka waktu berlakunya IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 1 (sa...

PMDN

Jasa Urus PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) Dokumen Yang Diurus: Keanggotaan Asosiasi Keanggotaan KADIN. Sertifikasi KADIN. Persyaratan: Foto copy Akta Notaris Perusahaan. Foto copy KTP Penanggung Jawab. Foto copy SIUP. Foto copy NPWP. Foto copy Domisili Usaha. Foto copy SK Kehakiman. Foto copy TDP. Pas photo warna 3×4 (2 lembar). Jam Operational : Senin - Jumat | 08.00 - 19.00 Posted via TMTaK Group Kontak Kami: Temtak Solution @Apartment Mediterania Garden 2 Jl. Tj. Duren Sel., Tj. Duren Sel., Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470 Admin 1 : 0822-9980-6806 (Nyonya. Hanny -Owner) Admin 2 : 08128-1717-632 (Abu Fikhar -Marketing Staff) Email :  tmtakads@gmail.com Website :  https://tmtak.co.id/

ALIH JABATAN TENAGA KERJA ASING

UNKNOWN  02.17     No Comment Share 1.       Ketentuan a.       Alih Jabatan adalah perubahan atau pergantian jenis jabatan atau profesi atau status pekerjaan yang dilakukan oleh orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan atau Izin Tinggal Tetap dalam satu perusahaan yang sama b.       Penyelesaian alih jabatan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk c.        Permohonan alih jabatan diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau sponsornya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan. 1.       Persyaratan a.   ...