TMTAK melayani dokumen terkait keimigrasian, baik bagi WNI maupun WNA, antara lain sebagai berikut:
Paspor
*adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan. Paspor memungkinkan pemegangnya melakukan perjalanan internasional dan memasuki negara lain. Paspor biasanya berisi informasi pribadi seperti nama, foto, tanggal lahir, dan nomor paspor. Pemrosesan paspor meliputi pembuatan paspor baru, perpanjangan, atau penggantian jika hilang atau rusak.
Kitas
*adalah kartu izin tinggal terbatas yang dikeluarkan oleh otoritas imigrasi suatu negara tertentu kepada warga negara asing yang ingin tinggal atau bekerja di negara tersebut. KITAS memberikan izin dan batas waktu menginap yang ditentukan.
KITAS Unifikasi Keluarga
*adalah jenis KITAS yang diberikan kepada anggota keluarga pemegang KITAS atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). KITAS ini memperbolehkan anggota keluarga, seperti pasangan atau anak, untuk tinggal bersama dan bergabung dengan pemegang KITAS di negara tertentu.
Kitas Investor
*adalah jenis KITAS yang diberikan kepada individu yang ingin tinggal dan berinvestasi di negara tertentu. KITAS ini biasanya diberikan kepada mereka yang berinvestasi pada proyek bisnis tertentu dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara.
Kitap
*adalah kartu izin tinggal tetap yang diterbitkan oleh otoritas imigrasi suatu negara tertentu kepada warga negara asing yang memenuhi persyaratan untuk tinggal tetap di negara tersebut. KITAP memberikan izin tinggal yang lebih stabil dan berjangka panjang dibandingkan KITAS.
Visa
*adalah dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas imigrasi suatu negara tujuan yang memberikan izin kepada pemegangnya untuk memasuki negara tersebut untuk tujuan tertentu, seperti pariwisata, studi, bekerja, atau bisnis. Visa biasanya ditemukan dalam bentuk stempel atau label yang ditempelkan di paspor. Pemrosesan visa melibatkan pengajuan aplikasi, pembayaran biaya, dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh negara yang dikunjungi.
Kami melayani berbagai jenis visa, yaitu:
Pekerjaan & Bisnis
Visa Sosial Budaya
Visa Multi-Masuk
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
*merupakan surat keterangan kependudukan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat sebagai bukti tempat tinggal seseorang pada suatu daerah tertentu. SKTT biasanya diperlukan untuk beberapa kegiatan administrasi seperti pembuatan SIM, pembuatan kartu identitas, dan keperluan lain yang memerlukan bukti alamat tempat tinggal.
Surat Keterangan Melapor (STM)
*adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian yang berfungsi sebagai bukti pendaftaran dan pelaporan keberadaan warga negara asing yang tinggal atau bekerja di Indonesia. STM diberikan kepada mereka yang wajib melaporkan diri ke kepolisian setempat sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Surat Izin Mengemudi Internasional
*adalah surat izin mengemudi yang dikeluarkan oleh otoritas di negara tertentu yang memperbolehkan pemegangnya untuk mengemudi di negara yang tergabung dalam perjanjian internasional tertentu. Surat Izin Mengemudi internasional biasanya diterbitkan dalam bentuk kartu dan harus digunakan bersama dengan Surat Izin Mengemudi nasional asli.
Komentar