Langsung ke konten utama

Pertanyaan Umum

TMTAK adalah perusahaan jasa legalitas, konsultasi manajemen dan keimigrasian untuk warga negara Indonesia dan orang asing yang menawarkan jasa profesional dalam membantu individu atau perusahaan dalam pengurusan dokumen keimigrasian seperti paspor, KITAS, KITAP dan visa di Indonesia.


Layanan kami dapat memberikan beberapa manfaat, seperti mempercepat proses, menghindari kesalahan atau penundaan yang dapat terjadi, memastikan persyaratan yang diperlukan terpenuhi, dan menghemat waktu dan tenaga bagi individu atau perusahaan.


Kami menawarkan berbagai jenis layanan, termasuk pemrosesan paspor, pemrosesan KITAS dan KITAP, pemrosesan berbagai jenis visa seperti visa kerja & sosial budaya, visa multi-entry, dan visa sosial budaya.


Anda dapat menghubungi halaman Hubungi Kami di website untuk menghubungi kami. Anda juga dapat menghubungi kami melalui Whatsapp di:

Admin 1 : 0822-9980-6806 (Nyonya. Hanny -Owner)


Admin 2 : 08128-1717-632 (Abu Fikhar -Marketing Staff)


Biaya yang dikenakan oleh TMTAK dapat bervariasi tergantung pada jenis layanan yang diminta, kompleksitas proses, dan negara yang bersangkutan. Anda dapat langsung meminta penjelasan mengenai biaya-biaya yang terkait dengan layanan Anda kepada customer service kami.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMTA

IMTA Izin Menggunakan Teaga Kerja Asing (IMTA) adalah izin yang harus dimiliki untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal oleh PMA/PMDN yang menggunakan tenaga kerja dalam kegiatanya. IMTA berlaku untuk masa waktu satu tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang. Dalam hal Ditjen Imigrasi telah mengabulkan permohonan visa untuk dapat bekerja atas nama TKA yang bersangkutan dan menerbitkan surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa, maka pemberi kerja TKA mengajukan permohonan IMTA dengan melampirkan: 1. Copy perjanjian kerja ; 2. Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri ; 3. Copy polis asuransi ; 4. Copy surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa ; dan 5. Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar. 6. Laporan Pelatihan Yang Di berikan Kepada TKI Pendamping Jangka waktu berlakunya IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 1 (sa...

PMDN

Jasa Urus PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) Dokumen Yang Diurus: Keanggotaan Asosiasi Keanggotaan KADIN. Sertifikasi KADIN. Persyaratan: Foto copy Akta Notaris Perusahaan. Foto copy KTP Penanggung Jawab. Foto copy SIUP. Foto copy NPWP. Foto copy Domisili Usaha. Foto copy SK Kehakiman. Foto copy TDP. Pas photo warna 3×4 (2 lembar). Jam Operational : Senin - Jumat | 08.00 - 19.00 Posted via TMTaK Group Kontak Kami: Temtak Solution @Apartment Mediterania Garden 2 Jl. Tj. Duren Sel., Tj. Duren Sel., Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470 Admin 1 : 0822-9980-6806 (Nyonya. Hanny -Owner) Admin 2 : 08128-1717-632 (Abu Fikhar -Marketing Staff) Email :  tmtakads@gmail.com Website :  https://tmtak.co.id/

ALIH JABATAN TENAGA KERJA ASING

UNKNOWN  02.17     No Comment Share 1.       Ketentuan a.       Alih Jabatan adalah perubahan atau pergantian jenis jabatan atau profesi atau status pekerjaan yang dilakukan oleh orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan atau Izin Tinggal Tetap dalam satu perusahaan yang sama b.       Penyelesaian alih jabatan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk c.        Permohonan alih jabatan diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau sponsornya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan. 1.       Persyaratan a.   ...