Badan Usaha
Khusus untuk perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum menggunakan dasar hukum pembentukan, peraturan pemerintah atau peraturan daerah.
Perorangan
Pelaku usaha perorangan mengakses NIB dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
- jenis, pemohon, dan penerbit Perizinan Berusaha;
- pelaksanaan Perizinan Berusaha;
- reformasi Perizinan Berusaha sektor;
- sistem OSS;
- Lembaga OSS;
- pendanaan OSS;
- insentif atau disinsentif pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui OSS;
- penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha melalui OSS; dan
- Sanksi.
Pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas:
- Pelaku Usaha perseorangan; dan
- Pelaku Usaha non perseorangan.
(1) Pelaku Usaha perseorangan merupakan orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.
(2) Pelaku Usaha non perseorangan terdiri atas:
- perseroan terbatas;
- perusahaan umum;
- perusahaan umum daerah;
- badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
- badan layanan umum;
- lembaga penyiaran;
NIB berlaku pula sebagai TDP, Angka Pengenal Importir dan Hak akses kepabeanan untuk ekspor impor
NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang igin mengurus perizinan berusaha, baik usaha baru maupun yang sudah berdiri sebelumnya.
Komentar