Langsung ke konten utama

Proses Nomor Izin Berusaha ( NIB )

Badan Usaha
▪ Badan Usaha terlebih dahulu mengurus pengesahan akta pendirian atau perubahan akta melalui AHU online
Khusus untuk perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum menggunakan dasar hukum pembentukan, peraturan pemerintah atau peraturan daerah.
Perorangan
▪ Pelaku usaha perorangan mengakses NIB dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
  1. jenis, pemohon, dan penerbit Perizinan Berusaha;
  2. pelaksanaan Perizinan Berusaha;
  3. reformasi Perizinan Berusaha sektor;
  4. sistem OSS;
  5. Lembaga OSS;
  6. pendanaan OSS;
  7. insentif atau disinsentif pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui OSS;
  8. penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha melalui OSS; dan
  9. Sanksi.
Pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas:
  1. Pelaku Usaha perseorangan; dan
  2. Pelaku Usaha non perseorangan.
(1) Pelaku Usaha perseorangan merupakan orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.
(2) Pelaku Usaha non perseorangan  terdiri atas:
  1. perseroan terbatas;
  2. perusahaan umum;
  3. perusahaan umum daerah;
  4. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
  5. badan layanan umum;
  6. lembaga penyiaran;
NIB berlaku pula sebagai TDP, Angka Pengenal Importir dan Hak akses kepabeanan untuk ekspor impor
NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang igin mengurus perizinan berusaha, baik usaha baru maupun yang sudah berdiri sebelumnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMTA

IMTA Izin Menggunakan Teaga Kerja Asing (IMTA) adalah izin yang harus dimiliki untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal oleh PMA/PMDN yang menggunakan tenaga kerja dalam kegiatanya. IMTA berlaku untuk masa waktu satu tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang. Dalam hal Ditjen Imigrasi telah mengabulkan permohonan visa untuk dapat bekerja atas nama TKA yang bersangkutan dan menerbitkan surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa, maka pemberi kerja TKA mengajukan permohonan IMTA dengan melampirkan: 1. Copy perjanjian kerja ; 2. Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri ; 3. Copy polis asuransi ; 4. Copy surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa ; dan 5. Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar. 6. Laporan Pelatihan Yang Di berikan Kepada TKI Pendamping Jangka waktu berlakunya IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 1 (sa...

PMDN

Jasa Urus PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) Dokumen Yang Diurus: Keanggotaan Asosiasi Keanggotaan KADIN. Sertifikasi KADIN. Persyaratan: Foto copy Akta Notaris Perusahaan. Foto copy KTP Penanggung Jawab. Foto copy SIUP. Foto copy NPWP. Foto copy Domisili Usaha. Foto copy SK Kehakiman. Foto copy TDP. Pas photo warna 3×4 (2 lembar). Jam Operational : Senin - Jumat | 08.00 - 19.00 Posted via TMTaK Group Kontak Kami: Temtak Solution @Apartment Mediterania Garden 2 Jl. Tj. Duren Sel., Tj. Duren Sel., Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470 Admin 1 : 0822-9980-6806 (Nyonya. Hanny -Owner) Admin 2 : 08128-1717-632 (Abu Fikhar -Marketing Staff) Email :  tmtakads@gmail.com Website :  https://tmtak.co.id/

ALIH JABATAN TENAGA KERJA ASING

UNKNOWN  02.17     No Comment Share 1.       Ketentuan a.       Alih Jabatan adalah perubahan atau pergantian jenis jabatan atau profesi atau status pekerjaan yang dilakukan oleh orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan atau Izin Tinggal Tetap dalam satu perusahaan yang sama b.       Penyelesaian alih jabatan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk c.        Permohonan alih jabatan diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau sponsornya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan. 1.       Persyaratan a.   ...