Langsung ke konten utama

SERVIS BEBAS STRES

Validity
  1. Single Entry: 60 (enam puluh) Hari dengan hanya satu entri (dapat diperpanjang hingga 4 (empat) kali untuk masing-masing 30 (tiga puluh) hari).
    Multiple Entry: 12 (Dua Belas Bulan) tanpa melebihi 60 (enam puluh) hari setiap kunjungan (Tidak dapat diperpanjang).


Jangka waktu
Kira-kira 4 (empat) hari kerja setelah pengajuan ke Kantor Imigrasi untuk penerbitan Telex Vitas di Kedutaan Besar Indonesia atau Konsulat Diplomatik yang ditunjuk.
Daftar Hasil Kerja

RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing);
Pemberitahuan Pembayaran DPKK (Dana Keterampilan dan Pengembangan Wajib) kepada Pemerintah;
Telex Vitas;
ITAS / KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Terbatas);
Izin Keluar Masuk Kembali Banyak (MERP);
Sertifikat Laporan Polisi (Surat Tanda Melapor / STM);
Sertifikat Pendaftaran untuk Penduduk Sementara (SKTT); dan
Laporan Keberadaan Expatriate (LK).
 
Jangka waktu
Proses 20 (dua puluh lima) hari kerja setelah RPTKA terbit dri Kementrian Ketenagakerjaan.
Daftar Hasil Kerja

Telex Vitas;
ITAS / KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Terbatas);
Izin Keluar Masuk Kembali Banyak (MERP);
Sertifikat Laporan Polisi (Surat Tanda Melapor / STM); dan
Sertifikat Pendaftaran untuk Penduduk Sementara (SKTT). 

Jangka waktu
Proses 5 (lima) hari kerja setelah pengajuan ke Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi untuk penerbitan Telex Vitas di Kedutaan Besar Indonesia atau Konsulat Diplomatik yang ditunjuk.
Hubungi kami untuk Informasi lebih lanjut mengenai Visa Pensiun
Hubungi kami untuk Bantuan Imigrasi Lainnya
Tim spesialis kami terdiri dari ahli imigrasi dengan pengalaman bertahun-tahun dalam layanan imigrasi, dan telah membantu ribuan orang untuk bekerja dan tinggal di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut dan saran tentang hukum imigrasi Indonesia dan aplikasi visa, Silahkan hubungi kami di  081281717632 atau di masterkitas@gmail.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMTA

IMTA Izin Menggunakan Teaga Kerja Asing (IMTA) adalah izin yang harus dimiliki untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal oleh PMA/PMDN yang menggunakan tenaga kerja dalam kegiatanya. IMTA berlaku untuk masa waktu satu tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang. Dalam hal Ditjen Imigrasi telah mengabulkan permohonan visa untuk dapat bekerja atas nama TKA yang bersangkutan dan menerbitkan surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa, maka pemberi kerja TKA mengajukan permohonan IMTA dengan melampirkan: 1. Copy perjanjian kerja ; 2. Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri ; 3. Copy polis asuransi ; 4. Copy surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa ; dan 5. Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar. 6. Laporan Pelatihan Yang Di berikan Kepada TKI Pendamping Jangka waktu berlakunya IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 1 (sa...

PMDN

Jasa Urus PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) Dokumen Yang Diurus: Keanggotaan Asosiasi Keanggotaan KADIN. Sertifikasi KADIN. Persyaratan: Foto copy Akta Notaris Perusahaan. Foto copy KTP Penanggung Jawab. Foto copy SIUP. Foto copy NPWP. Foto copy Domisili Usaha. Foto copy SK Kehakiman. Foto copy TDP. Pas photo warna 3×4 (2 lembar). Jam Operational : Senin - Jumat | 08.00 - 19.00 Posted via TMTaK Group Kontak Kami: Temtak Solution @Apartment Mediterania Garden 2 Jl. Tj. Duren Sel., Tj. Duren Sel., Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470 Admin 1 : 0822-9980-6806 (Nyonya. Hanny -Owner) Admin 2 : 08128-1717-632 (Abu Fikhar -Marketing Staff) Email :  tmtakads@gmail.com Website :  https://tmtak.co.id/

ALIH JABATAN TENAGA KERJA ASING

UNKNOWN  02.17     No Comment Share 1.       Ketentuan a.       Alih Jabatan adalah perubahan atau pergantian jenis jabatan atau profesi atau status pekerjaan yang dilakukan oleh orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan atau Izin Tinggal Tetap dalam satu perusahaan yang sama b.       Penyelesaian alih jabatan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk c.        Permohonan alih jabatan diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau sponsornya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan. 1.       Persyaratan a.   ...