Oleh
POM KITAS
Validity
- Single Entry: 60 (enam puluh) Hari dengan hanya satu entri (dapat diperpanjang hingga 4 (empat) kali untuk masing-masing 30 (tiga puluh) hari).Multiple Entry: 12 (Dua Belas Bulan) tanpa melebihi 60 (enam puluh) hari setiap kunjungan (Tidak dapat diperpanjang).
Jangka waktu
Kira-kira 4 (empat) hari kerja setelah pengajuan ke Kantor Imigrasi untuk penerbitan Telex Vitas di Kedutaan Besar Indonesia atau Konsulat Diplomatik yang ditunjuk.
Daftar Hasil Kerja
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing);
Pemberitahuan Pembayaran DPKK (Dana Keterampilan dan Pengembangan Wajib) kepada Pemerintah;
Telex Vitas;
ITAS / KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Terbatas);
Izin Keluar Masuk Kembali Banyak (MERP);
Sertifikat Laporan Polisi (Surat Tanda Melapor / STM);
Sertifikat Pendaftaran untuk Penduduk Sementara (SKTT); dan
Laporan Keberadaan Expatriate (LK).
Jangka waktu
Proses 20 (dua puluh lima) hari kerja setelah RPTKA terbit dri Kementrian Ketenagakerjaan.
Daftar Hasil Kerja
Telex Vitas;
ITAS / KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Terbatas);
Izin Keluar Masuk Kembali Banyak (MERP);
Sertifikat Laporan Polisi (Surat Tanda Melapor / STM); dan
Sertifikat Pendaftaran untuk Penduduk Sementara (SKTT).
Jangka waktu
Proses 5 (lima) hari kerja setelah pengajuan ke Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi untuk penerbitan Telex Vitas di Kedutaan Besar Indonesia atau Konsulat Diplomatik yang ditunjuk.
Hubungi kami untuk Informasi lebih lanjut mengenai Visa Pensiun
Hubungi kami untuk Bantuan Imigrasi Lainnya
Tim spesialis kami terdiri dari ahli imigrasi dengan pengalaman bertahun-tahun dalam layanan imigrasi, dan telah membantu ribuan orang untuk bekerja dan tinggal di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut dan saran tentang hukum imigrasi Indonesia dan aplikasi visa, Silahkan hubungi kami di 081281717632 atau di masterkitas@gmail.com
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar