Jumlah pekerja asing di Indonesia terus meningkat setiap tahun, lihat data di bawah ini:

Izin kerja adalah satu-satunya dokumen yang memungkinkan orang asing untuk bekerja di Indonesia secara legal. Persyaratannya cukup ketat dan banyak posisi pekerjaan, serta sektor bisnis, terbatas pada orang asing.Orang asing yang berencana untuk bekerja atau mendapatkan penghasilan di Indonesia harus mengajukan permohonan izin kerja sebelum kedatangan mereka. Ini adalah prosedur birokrasi yang melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan juga beberapa kantor imigrasi. KITAS dan Izin Kerja
Berkat hadir di pasar Indonesia selama hampir satu dekade, Cekindo dapat membantu Anda selama persiapan dan proses aplikasi untuk ijin kerja dan visa kerja.Pemerintah Indonesia baru-baru ini menerapkan Peraturan Presiden (No. 20/2018) tentang pekerja asing dan menyederhanakan proses mendapatkan izin kerja. Namun, implementasinya diharapkan akan terjadi terus menerus dan akan diselesaikan selama dua tahun mendatang. Dengan demikian, agen visa atau konsultan dengan pemahaman undang-undang saat ini menjadi bagian penting dari proses aplikasi. Agen Visa Sponsor Lokal
Ekspatriat yang ingin memiliki visa kerja (KITAS disponsori oleh perusahaan lokal) mungkin kesulitan untuk menemukan perusahaan seperti itu tanpa pekerjaan. Cekindo menyediakan layanan visa penasehat serta sponsor lokal.
Komentar