Langsung ke konten utama

WORK PERMIT – KITAS

Jumlah pekerja asing di Indonesia terus meningkat setiap tahun, lihat data di bawah ini:

Gambar terkait

Memiliki izin tinggal sementara (KITAS), juga dikenal sebagai visa kerja atau KITAS kerja, adalah salah satu kebutuhan saat bekerja di Indonesia. Bertolak belakang dengan KITAS yang disponsori pasangan atau KITAS yang pensiun, sebuah karya yang harus disponsori oleh KITAS oleh perusahaan Indonesia (sponsor individu tidak diperbolehkan). Panjang masing-masing KITAS yang bekerja didasarkan pada posisi pekerjaan yang umumnya berkisar antara enam hingga 12 bulan, dan berjalan seiring dengan Izin Keluar Masuk Kembali Berulang (MERP). IZIN KERJA - IMTA
Izin kerja adalah satu-satunya dokumen yang memungkinkan orang asing untuk bekerja di Indonesia secara legal. Persyaratannya cukup ketat dan banyak posisi pekerjaan, serta sektor bisnis, terbatas pada orang asing.Orang asing yang berencana untuk bekerja atau mendapatkan penghasilan di Indonesia harus mengajukan permohonan izin kerja sebelum kedatangan mereka. Ini adalah prosedur birokrasi yang melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan juga beberapa kantor imigrasi. KITAS dan Izin Kerja
Berkat hadir di pasar Indonesia selama hampir satu dekade, Cekindo dapat membantu Anda selama persiapan dan proses aplikasi untuk ijin kerja dan visa kerja.Pemerintah Indonesia baru-baru ini menerapkan Peraturan Presiden (No. 20/2018) tentang pekerja asing dan menyederhanakan proses mendapatkan izin kerja. Namun, implementasinya diharapkan akan terjadi terus menerus dan akan diselesaikan selama dua tahun mendatang. Dengan demikian, agen visa atau konsultan dengan pemahaman undang-undang saat ini menjadi bagian penting dari proses aplikasi. Agen Visa Sponsor Lokal
Ekspatriat yang ingin memiliki visa kerja (KITAS disponsori oleh perusahaan lokal) mungkin kesulitan untuk menemukan perusahaan seperti itu tanpa pekerjaan. Cekindo menyediakan layanan visa penasehat serta sponsor lokal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMTA

IMTA Izin Menggunakan Teaga Kerja Asing (IMTA) adalah izin yang harus dimiliki untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal oleh PMA/PMDN yang menggunakan tenaga kerja dalam kegiatanya. IMTA berlaku untuk masa waktu satu tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang. Dalam hal Ditjen Imigrasi telah mengabulkan permohonan visa untuk dapat bekerja atas nama TKA yang bersangkutan dan menerbitkan surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa, maka pemberi kerja TKA mengajukan permohonan IMTA dengan melampirkan: 1. Copy perjanjian kerja ; 2. Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri ; 3. Copy polis asuransi ; 4. Copy surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa ; dan 5. Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar. 6. Laporan Pelatihan Yang Di berikan Kepada TKI Pendamping Jangka waktu berlakunya IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 1 (sa...

PMDN

Jasa Urus PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) Dokumen Yang Diurus: Keanggotaan Asosiasi Keanggotaan KADIN. Sertifikasi KADIN. Persyaratan: Foto copy Akta Notaris Perusahaan. Foto copy KTP Penanggung Jawab. Foto copy SIUP. Foto copy NPWP. Foto copy Domisili Usaha. Foto copy SK Kehakiman. Foto copy TDP. Pas photo warna 3×4 (2 lembar). Jam Operational : Senin - Jumat | 08.00 - 19.00 Posted via TMTaK Group Kontak Kami: Temtak Solution @Apartment Mediterania Garden 2 Jl. Tj. Duren Sel., Tj. Duren Sel., Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470 Admin 1 : 0822-9980-6806 (Nyonya. Hanny -Owner) Admin 2 : 08128-1717-632 (Abu Fikhar -Marketing Staff) Email :  tmtakads@gmail.com Website :  https://tmtak.co.id/

ALIH JABATAN TENAGA KERJA ASING

UNKNOWN  02.17     No Comment Share 1.       Ketentuan a.       Alih Jabatan adalah perubahan atau pergantian jenis jabatan atau profesi atau status pekerjaan yang dilakukan oleh orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan atau Izin Tinggal Tetap dalam satu perusahaan yang sama b.       Penyelesaian alih jabatan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk c.        Permohonan alih jabatan diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau sponsornya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan. 1.       Persyaratan a.   ...