Langsung ke konten utama

Jasa Pengurusan KADIN APTEK ARDIN ASPEKTI ASPEKMI

Jasa Pengurusan KADIN APTEK ARDIN ASPEKTI ASPEKMI

Jasa Pengurusan KADIN APTEK ARDIN ASPEKTI ASPEKMI

Persyaratan Pengurusan Kadin Aptek Ardin Aspekti Aspekmi

  1. Foto Copy akta pendirian perusahaan
  2. Foto Copy Surat Keputusan Mentri Hukum dan HAM (pengesahan)
  3. Foto Copy NPWP Perusahaan
  4. Foto Copy SIUP dan TDP perusahaan
  5. Foto Copy Neraca dan Keuangan Perusahaan
  6. Foto Copy Pajak Perusahaan (Bulanan dan Tahunan)
  7. Foto Copy Identitas KTP Direktur
  8. Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar

Biaya dan Harga Jasa Pengurusan Kadin

Informasi biaya jasa pengurusan keanggotaan ini bisa langsung menghubungi kontak yang ada di blog kami. Dan akan kami jelaskan rincian harga yang sangat kompetitif untuk Anda.

Proses Selesai

Setelah dokumen persyaratan masuk ke meja kami, selanjutnya akan kami informasikan mengenai lamanya waktu atau berapa hari selesai dalam jasa pengurusan kadin ini.
Cukup mudah bukan, sekarang peluang menjalin mitra baru sudah didepan mata. Kini tinggal anda mau atau tidak menjalankannya. Peluang dan kesempatan untuk bisa menjalin relasi yang lusa demi pengembangan dan marketing dari perusahaan yang anda pimpin.
Jangan buang waktu untuk mengurusnya. Sudah ratusan klien yang telah ditangani oleh tim kami. Semuanya sukses dan tanpa hambatan berarti. Mungkin sekarang giliran anda mengandalkan jasa terbaik dari kami yaitu Jasa Pengurusan KADIN APTEK ARDIN ASPEKTI ASPEKMI.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMTA

IMTA Izin Menggunakan Teaga Kerja Asing (IMTA) adalah izin yang harus dimiliki untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal oleh PMA/PMDN yang menggunakan tenaga kerja dalam kegiatanya. IMTA berlaku untuk masa waktu satu tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang. Dalam hal Ditjen Imigrasi telah mengabulkan permohonan visa untuk dapat bekerja atas nama TKA yang bersangkutan dan menerbitkan surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa, maka pemberi kerja TKA mengajukan permohonan IMTA dengan melampirkan: 1. Copy perjanjian kerja ; 2. Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri ; 3. Copy polis asuransi ; 4. Copy surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa ; dan 5. Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar. 6. Laporan Pelatihan Yang Di berikan Kepada TKI Pendamping Jangka waktu berlakunya IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 1 (sa...

PMDN

Jasa Urus PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) Dokumen Yang Diurus: Keanggotaan Asosiasi Keanggotaan KADIN. Sertifikasi KADIN. Persyaratan: Foto copy Akta Notaris Perusahaan. Foto copy KTP Penanggung Jawab. Foto copy SIUP. Foto copy NPWP. Foto copy Domisili Usaha. Foto copy SK Kehakiman. Foto copy TDP. Pas photo warna 3×4 (2 lembar). Jam Operational : Senin - Jumat | 08.00 - 19.00 Posted via TMTaK Group Kontak Kami: Temtak Solution @Apartment Mediterania Garden 2 Jl. Tj. Duren Sel., Tj. Duren Sel., Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470 Admin 1 : 0822-9980-6806 (Nyonya. Hanny -Owner) Admin 2 : 08128-1717-632 (Abu Fikhar -Marketing Staff) Email :  tmtakads@gmail.com Website :  https://tmtak.co.id/

ALIH JABATAN TENAGA KERJA ASING

UNKNOWN  02.17     No Comment Share 1.       Ketentuan a.       Alih Jabatan adalah perubahan atau pergantian jenis jabatan atau profesi atau status pekerjaan yang dilakukan oleh orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan atau Izin Tinggal Tetap dalam satu perusahaan yang sama b.       Penyelesaian alih jabatan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk c.        Permohonan alih jabatan diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau sponsornya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan. 1.       Persyaratan a.   ...