Langsung ke konten utama

Prosedur & Syarat

Prosedur & Syarat Pembuatan Izin Tinggal terbatas (ITAS) Untuk Tenaga Kerja Asing- Terbaru

Tidak dapat dipungkiri bahwa kebutuhan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia masih dibutuhkan. Beberapa proyek di Indonesia memang memiliki risiko keselamatan yang tinggi dan membutuhkan kompetensi memahami dan mengoperasikan teknologi baru. Oleh karena itu, bantuan TKA yang memang memiliki kompetensi yang mumpuni memang diperlukan. Namun, TKA yang bekerja di Indonesia tetap memiliki kewajiban untuk melakukan alih teknologi dan kemampuan atau sering disebut transfer of knowledge kepada tenaga kerja Indonesia. Tentu, TKA yang bekerja di Indonesia memiliki persyaratan dan kewajiban tertentu.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai lingkup perizinan dan persyaratan TKA yang bekerja di Indonesia.

Pengertian

ITAS atau KITAS adalah (Kartu) Izin tinggal Terbatas yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) dengan jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang hingga 6 tahun. Salah satu dasar pemberian KITAS adalah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ke Indonesia dalam rangka bekerja. Setelah memperoleh KITAS untuk bekerja, TKA dapat melakukan pekerjaannya di wilayah Indonesia secara sah. Namun, sebelum memperoleh KITAS, calon TKA atau Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan Notifikasi persetujuan penggunaan TKA, VITAS, dan ITAS.
Notifikasi adalah persetujuan penggunaan TKA yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja sebagai dasar penerbitan VITAS dan ITAS. Memperoleh notifikasi berarti memiliki Izin Memperkerjakan Tenaga Asing. Namun, Notifikasi saja tidak cukup bagi TKA untuk bekerja di Indonesia secara sah. TKA harus memperoleh VITAS dan juga ITAS. VITAS adalah Visa Izin Tinggal Terbatas yang diperlukan TKA untuk melakukan perjalanan ke Indonesia. Sedangkan, ITAS merupakan Izin Tinggal Terbatas yang diperlukan TKA sebagai dasar diperbolehkan bekerja di Indonesia. 

Dasar Hukum

Untuk memahami secara menyeluruh mengenai izin bekerja untuk WNA tentu tidak lepas dari seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, tenaga kerja asing, perizinan yang diperlukan untuk memperkerjakan tenaga asing, dan lain-lain. Peraturan-peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
  2. Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Perpres 20/2018”)
  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 10/2018”)
  4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (“Kepmenakertrans 40/2012”)
  5. UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”)
  6. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU Keimigrasian (“PP 31/2013”)
  7. Peraturan Kementrian Hukum dan HAM No. 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi TKA (“Permenkumham 16/2018”)
  8. Peraturan Kementrian Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2016 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi(“Permenkumham 17/2016”)
  9. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (“PP 24/2018”)

Pemberi Kerja Tenaga Asing

Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pemberi kerja yang tidak berbentuk badan hukum, seperti pemberi kerja perseorangan  dilarang mempekerjakan tenaga asing.
Berdasarkan Pasal 3 Permenaker 10/2018, pemberi kerja TKA meliputi:
  1. Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, dan organisasi internasional;
  2. Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
  3. Perusahaan swasta asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;
  4. Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan;
  5. Lembaga sosial, Lembaga keagamaan, dan Lembaga Pendidikan;
  6. Usaha jasa impresariat;
  7. Badan usaha yang tidak dilarang undang-undang.

Kewajiban Pemberi Kerja TKA

Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) Permenaker 10/2018, setiap Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib:
  1. Memiliki Rencana Penggunaan TKA (“RPTKA”) yang disahkan oleh Menteri Kementrian Ketenagakerjaan;
  2. Membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA yaitu kompensasi yang harus dibayar oleh pemberi kerja TKA atas penggunaan TKA sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) atau Penerimaan Daerah;
  3. Mengikutsertakan TKA dalam program asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan;
  4. Mengikutsertakan TKA dalam program Jaminan Sosial Nasional yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan;
  5. Menunjuk tenaga kerja Indonesia untuk mendampingi TKA selama bekerja di Indonesia dalam rangka alih teknologi dan keahlian;
  6. Memfasilitasi Pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA yang dipekerjakannya.

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

TKA dapat bekerja di Indonesia dengan adanya permintaan dari pemberi kerja yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Untuk mendapatkan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (“IMTA”) tersebut, pemberi kerja harus mendapat pengesahan RPTKA dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Berdasarkan Pasal 43 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 29 PP 24/2018, RPTKA harus memuat:
  1. Alasan penggunaan TKA;
  2. Jabatan yang akan ditempatkan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
  3. Jangka waktu penggunaan TKA;
  4. Penunjukan tenaga kerja Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pendamping TKA yang akan dipekerjakan.
  5. Jumlah TKA;
Mekanisme memperoleh RPTKA baru:
  1. Mengajukan permohonanan RPTKA baru secara online paling lambat 6 (enam) bulan menggunakan akun perusahaan yang telah terdaftar pada laman TKA Online Kementrian Ketenagakerjaan.
  2. Mengisi data secara lengkap, berupa:
  3. Identitas pemberi kerja TKA
  4. Jumlah tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan
  5. Rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun
  6. Rencana penggunaan TKA setiap tahun sesuai perjanjian kerja
  7. Data tenaga kerja pendamping
  8. Alasan penggunaan TKA
  9. Mengunggah data-data yang dipersyaratkan, yaitu:
  10. Rancangan perjanjian kerja
  11. Bagan struktur organisasi
  12. Surat pernyataan untuk penunjukan tenaga kerja pendamping
  13. Surat pernyataan untuk melaksanakan Pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki TKA
  14. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku
  15. Surat pernyataan kondisi darurat dan mendesak bagi pekerjaan yang memerlukan TKA untuk pekerjaan darurat dan mendesak
  16. Memperoleh Nomor Antrian Online RPTKA
  17. Verifikasi data RPTKA dan penjadwalan ekspos
  18. Melakukan ekspos secara online
  19. Pencetakan draf SK RPTKA
  20. Persetujuan draf SK RPTKA
  21. Penerbitan SK RPTKA
  22. Pemberi kerja TKA mengambila SK RPTKA di loket pengambilan RPTKA
Berdasarkan Pasal 10 Perpres 20/2018, Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan:
  1. Pemegang saham yang menjabat sebagai anggota direksi atau dewan komisaris pada perusahaan pemberi kerja TKA;
  2. Pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing;
  3. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah

Syarat bagi Tenaga Kerja Asing untuk Bekerja di Indonesia

Berdasarkan Pasal 5 Permenaker 10/2018, TKA wajib memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat bekerja di Indonesia, yaitu:
  1. Memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;
  2. Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;
  3. Mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping;
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan;
  5. Memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Jabatan yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing

Presiden Jokowi menetapkan peraturan penggunaan TKA yang baru pada tanggal 26 Maret 2018 yaitu Perpres 20/2018. Perpres tersebut mengamanatkan para pemberi kerja TKA untuk mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Jabatan tertentu hanya dapat diberikan kepada TKA apabila belum ada tenaga kerja Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk menduduki jabatan tersebut. Hal ini umumnya terjadi karena terdapat keahlian khusus yang hanya dimiliki TKA.
Contohnya pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, TKA hanya menduduki jabatan yang memang memerlukan keterampilan khusus yaitu operator pembangunan terowongan. Pekerjaan tersebut memiliki risiko yang cukup tinggi karena harus mengoperasikan alat-alat berat di bawah tanah. Oleh karena itu, diperlukan tenaga kerja yang memang memiliki pemahaman, keterampilan, dan pengalaman yang mumpuni untuk pekerjaan yang berisiko tersebut.
Meski demikian, terdapat 19 (Sembilan belas) jenis posisi jabatan yang secara tegas dilarang untuk diberikan kepada TKA. Berdasarkan Pasal 46 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 5 ayat (1) Perpres 20/2018, TKA dilarang menduduki jabatan yang berkaitan dengan personalia atau jabatan-jabatan tertentu. Jabatan dalam bidang personalia umumnya memiliki andil dalam menentukan proses rekrutmen karyawan, pengurusan kontrak kerja karyawan, dan pengaturan kebijakan perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi WNI untuk menduduki jabatan di bidang personalia agar tetap mengutamakan tenaga kerja Indonesia dalam rekrutmen.  Jabatan yang dilarang diberikan kepada TKA diatur lebih lanjut dalam Kepmenakertrans 20/2012.
Berdasarkan Pasal 46 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Perpres 20/2018 jo. Kepmenakertrans 40/2012, ada 19 (Sembilan belas) jabatan yang dilarang diduduki TKA yang bekerja di Indonesia, yaitu:
  1. Direktur Personalia (Personnel Director)
  2. Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager)
  3. Manajer Personalia (Human Resource Manager)
  4. Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor)
  5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor)
  6. Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor)
  7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor)
  8. Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator)
  9. Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer)
  10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist)
  11. Spesialis Personalia (Personnel Specialist)
  12. Penasihat Karir (Career Advisor)
  13. Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor)
  14. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling)
  15. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator)
  16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator)
  17. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer)
  18. Analis Jabatan (Job Analyst)
  19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMTA

IMTA Izin Menggunakan Teaga Kerja Asing (IMTA) adalah izin yang harus dimiliki untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal oleh PMA/PMDN yang menggunakan tenaga kerja dalam kegiatanya. IMTA berlaku untuk masa waktu satu tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang. Dalam hal Ditjen Imigrasi telah mengabulkan permohonan visa untuk dapat bekerja atas nama TKA yang bersangkutan dan menerbitkan surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa, maka pemberi kerja TKA mengajukan permohonan IMTA dengan melampirkan: 1. Copy perjanjian kerja ; 2. Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri ; 3. Copy polis asuransi ; 4. Copy surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa ; dan 5. Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar. 6. Laporan Pelatihan Yang Di berikan Kepada TKI Pendamping Jangka waktu berlakunya IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 1 (sa...

PMDN

Jasa Urus PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) Dokumen Yang Diurus: Keanggotaan Asosiasi Keanggotaan KADIN. Sertifikasi KADIN. Persyaratan: Foto copy Akta Notaris Perusahaan. Foto copy KTP Penanggung Jawab. Foto copy SIUP. Foto copy NPWP. Foto copy Domisili Usaha. Foto copy SK Kehakiman. Foto copy TDP. Pas photo warna 3×4 (2 lembar). Jam Operational : Senin - Jumat | 08.00 - 19.00 Posted via TMTaK Group Kontak Kami: Temtak Solution @Apartment Mediterania Garden 2 Jl. Tj. Duren Sel., Tj. Duren Sel., Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470 Admin 1 : 0822-9980-6806 (Nyonya. Hanny -Owner) Admin 2 : 08128-1717-632 (Abu Fikhar -Marketing Staff) Email :  tmtakads@gmail.com Website :  https://tmtak.co.id/

ALIH JABATAN TENAGA KERJA ASING

UNKNOWN  02.17     No Comment Share 1.       Ketentuan a.       Alih Jabatan adalah perubahan atau pergantian jenis jabatan atau profesi atau status pekerjaan yang dilakukan oleh orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan atau Izin Tinggal Tetap dalam satu perusahaan yang sama b.       Penyelesaian alih jabatan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk c.        Permohonan alih jabatan diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau sponsornya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan. 1.       Persyaratan a.   ...