Prosedur & Syarat Pembuatan Izin Tinggal terbatas (ITAS) Untuk Tenaga Kerja Asing- Terbaru
Tidak dapat dipungkiri bahwa kebutuhan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia masih dibutuhkan. Beberapa proyek di Indonesia memang memiliki risiko keselamatan yang tinggi dan membutuhkan kompetensi memahami dan mengoperasikan teknologi baru. Oleh karena itu, bantuan TKA yang memang memiliki kompetensi yang mumpuni memang diperlukan. Namun, TKA yang bekerja di Indonesia tetap memiliki kewajiban untuk melakukan alih teknologi dan kemampuan atau sering disebut transfer of knowledge kepada tenaga kerja Indonesia. Tentu, TKA yang bekerja di Indonesia memiliki persyaratan dan kewajiban tertentu.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai lingkup perizinan dan persyaratan TKA yang bekerja di Indonesia.
Pengertian
ITAS atau KITAS adalah (Kartu) Izin tinggal Terbatas yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) dengan jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang hingga 6 tahun. Salah satu dasar pemberian KITAS adalah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ke Indonesia dalam rangka bekerja. Setelah memperoleh KITAS untuk bekerja, TKA dapat melakukan pekerjaannya di wilayah Indonesia secara sah. Namun, sebelum memperoleh KITAS, calon TKA atau Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan Notifikasi persetujuan penggunaan TKA, VITAS, dan ITAS.
Notifikasi adalah persetujuan penggunaan TKA yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja sebagai dasar penerbitan VITAS dan ITAS. Memperoleh notifikasi berarti memiliki Izin Memperkerjakan Tenaga Asing. Namun, Notifikasi saja tidak cukup bagi TKA untuk bekerja di Indonesia secara sah. TKA harus memperoleh VITAS dan juga ITAS. VITAS adalah Visa Izin Tinggal Terbatas yang diperlukan TKA untuk melakukan perjalanan ke Indonesia. Sedangkan, ITAS merupakan Izin Tinggal Terbatas yang diperlukan TKA sebagai dasar diperbolehkan bekerja di Indonesia.
Dasar Hukum
Untuk memahami secara menyeluruh mengenai izin bekerja untuk WNA tentu tidak lepas dari seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, tenaga kerja asing, perizinan yang diperlukan untuk memperkerjakan tenaga asing, dan lain-lain. Peraturan-peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
- Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Perpres 20/2018”)
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 10/2018”)
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (“Kepmenakertrans 40/2012”)
- UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”)
- Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU Keimigrasian (“PP 31/2013”)
- Peraturan Kementrian Hukum dan HAM No. 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi TKA (“Permenkumham 16/2018”)
- Peraturan Kementrian Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2016 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi(“Permenkumham 17/2016”)
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (“PP 24/2018”)
Pemberi Kerja Tenaga Asing
Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pemberi kerja yang tidak berbentuk badan hukum, seperti pemberi kerja perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga asing.
Berdasarkan Pasal 3 Permenaker 10/2018, pemberi kerja TKA meliputi:
- Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, dan organisasi internasional;
- Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
- Perusahaan swasta asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;
- Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan;
- Lembaga sosial, Lembaga keagamaan, dan Lembaga Pendidikan;
- Usaha jasa impresariat;
- Badan usaha yang tidak dilarang undang-undang.
Kewajiban Pemberi Kerja TKA
Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) Permenaker 10/2018, setiap Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib:
- Memiliki Rencana Penggunaan TKA (“RPTKA”) yang disahkan oleh Menteri Kementrian Ketenagakerjaan;
- Membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA yaitu kompensasi yang harus dibayar oleh pemberi kerja TKA atas penggunaan TKA sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) atau Penerimaan Daerah;
- Mengikutsertakan TKA dalam program asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan;
- Mengikutsertakan TKA dalam program Jaminan Sosial Nasional yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan;
- Menunjuk tenaga kerja Indonesia untuk mendampingi TKA selama bekerja di Indonesia dalam rangka alih teknologi dan keahlian;
- Memfasilitasi Pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA yang dipekerjakannya.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
TKA dapat bekerja di Indonesia dengan adanya permintaan dari pemberi kerja yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Untuk mendapatkan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (“IMTA”) tersebut, pemberi kerja harus mendapat pengesahan RPTKA dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Berdasarkan Pasal 43 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 29 PP 24/2018, RPTKA harus memuat:
- Alasan penggunaan TKA;
- Jabatan yang akan ditempatkan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
- Jangka waktu penggunaan TKA;
- Penunjukan tenaga kerja Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pendamping TKA yang akan dipekerjakan.
- Jumlah TKA;
Mekanisme memperoleh RPTKA baru:
- Mengajukan permohonanan RPTKA baru secara online paling lambat 6 (enam) bulan menggunakan akun perusahaan yang telah terdaftar pada laman TKA Online Kementrian Ketenagakerjaan.
- Mengisi data secara lengkap, berupa:
- Identitas pemberi kerja TKA
- Jumlah tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan
- Rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun
- Rencana penggunaan TKA setiap tahun sesuai perjanjian kerja
- Data tenaga kerja pendamping
- Alasan penggunaan TKA
- Mengunggah data-data yang dipersyaratkan, yaitu:
- Rancangan perjanjian kerja
- Bagan struktur organisasi
- Surat pernyataan untuk penunjukan tenaga kerja pendamping
- Surat pernyataan untuk melaksanakan Pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki TKA
- Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku
- Surat pernyataan kondisi darurat dan mendesak bagi pekerjaan yang memerlukan TKA untuk pekerjaan darurat dan mendesak
- Memperoleh Nomor Antrian Online RPTKA
- Verifikasi data RPTKA dan penjadwalan ekspos
- Melakukan ekspos secara online
- Pencetakan draf SK RPTKA
- Persetujuan draf SK RPTKA
- Penerbitan SK RPTKA
- Pemberi kerja TKA mengambila SK RPTKA di loket pengambilan RPTKA
Berdasarkan Pasal 10 Perpres 20/2018, Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan:
- Pemegang saham yang menjabat sebagai anggota direksi atau dewan komisaris pada perusahaan pemberi kerja TKA;
- Pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing;
- TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah
Syarat bagi Tenaga Kerja Asing untuk Bekerja di Indonesia
Berdasarkan Pasal 5 Permenaker 10/2018, TKA wajib memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat bekerja di Indonesia, yaitu:
- Memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;
- Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;
- Mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan;
- Memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Jabatan yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing
Presiden Jokowi menetapkan peraturan penggunaan TKA yang baru pada tanggal 26 Maret 2018 yaitu Perpres 20/2018. Perpres tersebut mengamanatkan para pemberi kerja TKA untuk mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Jabatan tertentu hanya dapat diberikan kepada TKA apabila belum ada tenaga kerja Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk menduduki jabatan tersebut. Hal ini umumnya terjadi karena terdapat keahlian khusus yang hanya dimiliki TKA.
Contohnya pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, TKA hanya menduduki jabatan yang memang memerlukan keterampilan khusus yaitu operator pembangunan terowongan. Pekerjaan tersebut memiliki risiko yang cukup tinggi karena harus mengoperasikan alat-alat berat di bawah tanah. Oleh karena itu, diperlukan tenaga kerja yang memang memiliki pemahaman, keterampilan, dan pengalaman yang mumpuni untuk pekerjaan yang berisiko tersebut.
Meski demikian, terdapat 19 (Sembilan belas) jenis posisi jabatan yang secara tegas dilarang untuk diberikan kepada TKA. Berdasarkan Pasal 46 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 5 ayat (1) Perpres 20/2018, TKA dilarang menduduki jabatan yang berkaitan dengan personalia atau jabatan-jabatan tertentu. Jabatan dalam bidang personalia umumnya memiliki andil dalam menentukan proses rekrutmen karyawan, pengurusan kontrak kerja karyawan, dan pengaturan kebijakan perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi WNI untuk menduduki jabatan di bidang personalia agar tetap mengutamakan tenaga kerja Indonesia dalam rekrutmen. Jabatan yang dilarang diberikan kepada TKA diatur lebih lanjut dalam Kepmenakertrans 20/2012.
Berdasarkan Pasal 46 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Perpres 20/2018 jo. Kepmenakertrans 40/2012, ada 19 (Sembilan belas) jabatan yang dilarang diduduki TKA yang bekerja di Indonesia, yaitu:
- Direktur Personalia (Personnel Director)
- Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager)
- Manajer Personalia (Human Resource Manager)
- Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor)
- Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor)
- Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor)
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor)
- Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator)
- Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer)
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist)
- Spesialis Personalia (Personnel Specialist)
- Penasihat Karir (Career Advisor)
- Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor)
- Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling)
- Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator)
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator)
- Pewawancara Pegawai (Job Interviewer)
- Analis Jabatan (Job Analyst)
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist)


Komentar